Permohonan Duplikat Nikah

Persyaratan

A. Duplikat BUKU NIKAH

  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000
  2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
  3. Fotocopy KTP, KK Suami Istri.
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
  5. Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab)
  6. uk. 2x3=2 lembar, 3x4=1 lembar
  7. (Softcopy Foto dikirim ke WA 087762027230 dalam bentuk JPEG

B. Duplikat Kutipan Akta Nikah (Cerai)

  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000
  2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak.
  4. Fotocopy KTP, KK Suami/Istri.
Prosedur
  1. Pemohon mendaftar ulang lewat WA UPL 087762027230
  2. Pemohon mengirim seluruh persyaratan permohonan duplikat via WA /atau bisa via layanan di bawah ini dan konfirmasi via WA
  3. Petugas mengecek kelengkapan dokumen
  4. Petugas memproses penerbitan duplikat Kutipan Akta Nikah
  5. pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah
Download formulir
Download