Rekomendasi Pengesahan Nazhir Wakaf

Persyaratan

A. Perseorangan

  1. Nazhir Perseorangan ditunjuk oleh wakif dengan memenuhi persyaratan menurut undang-undang

B. Badan Hukum

  1. Badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

C. Organisasi

  1. Pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir Perseorangan
Prosedur
  1. Pengurus nazhir yang ditunjuk hadir ke KUA Kecamatan Sukasada dengan membawa syarat yang telah ditentukan
  2. KUA Sukasada akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan dan kalau diperlukan dilakukan visitasi
  3. Pembuatan Rekomendasi oleh Kepala KUA yang ditujukan kepada BWI Perwakilan Kabupaten Buleleng /Perwakilan Provinsi Bali