Konsultasi Dan Bimbingan

Persyaratan

1. Layanan ini meliputi :

  • Konsultasi Hukum Islam
  • Konsultasi Nikah/Rujuk
  • Konsultasi wakaf
  • Konsutasi Keluarga
  • Bimbingan Perkawinan
  • Bimbingan Kemasjidan
  • Bimbingan Majelis Taklim

2. Mengisi form permohonan konsultasi

3. Membawa dokumen yang ditentukan

Prosedur

 

  1. Melakukan permohonan melalui aplikasi layak dan ditembuskan melalui Unit Pelayanan Langsung (UPL) KUA Sukasada atau langsung datang ke KUA Sukasada
  2. Verifikasi permohonan dan penjadwalan oleh KUA Sukasada
  3. Pelaksanaan konsultasi atau bimbingan
Download formulir
Download