Permohonan Taukil Wali Nikah

Persyaratan

Persyaratan

1. Fc. KTP dan KK calon pengantin perempuan dan wali nikahnya

2. Fc. KTP saksi berjumlah 2 orang

2. Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah

3. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar

Prosedur

Prosedur

1. Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Sukasada

2. Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Kec. Sukasada untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali

Download formulir
Download