PENCATATAN ITSBAT NIKAH
Persyaratan
- Putusan Itsbat dari Pengadilan Agama
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy KTP Wali
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi Nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pas Foto Background Biru (Berkopiah/berjilbab)
- 2x3 = 3
- 3x4 = 5 ( Cowok,Cewek Sama )
- 4x6 = 1
Prosedur
- Lengkapi Seluruh persyaratan Itsbat Nikah
- persyaratan dokumen Itsbat nikah ke KUA
- Pengecekan kelengkapan berkas itsbat nikah
- dan Akta Nikah dan Penerbitan Buku Nikah
- pemohon menerima buku nikah dan kartu nikah digital