A. Pencatatan Perjanjian Perkawinan dibuat di Indonesia sedangkan perkawinan dicatat pada kantor perwakilan RI di luar negeri atau negara lain :
1. Potokopi KTP
2. Potokopi KK
3. Potokopi Perjanjian Perkawinan
4. Buku Nikah suami dan /atau Istri
B. Pencatatan Perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan
1. Potokopi KTP
2. Potokopi KK
3. Potokopi Perjanjian Perkawinan
4. Buku Nikah suami dan /atau Istri
1. Mengajukan permohonan
2. menyerahkan persyaratan sesuai permohonan
3. menerima layanan