1. Fotokopi KTP, KK, Akta kelahiran & ijazah terakhir
2. Formulir Pengantar Nikah (Model N1) Blangko Model N1 Pengantar Nikah (1).pdf
3. Surat persetujuan calon pengantin (Model N4) Blangko Model N4 Persetujuan Calon Pengantin.pdf
4. Surat ijin orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun (Model N5) Blangko Model N5 Surat Izin Orang Tua.pdf
5. Fotokopi KTP wali nikah & 2 oarng saksi
6. Fotokopi Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin wanita
7. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
8. Pas foto latar belakang biru ukuran 4x6=1 lb, 3x4=4 lb dan 2x3=4 lb dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)
9. Jenis dan besaran Mas Kawin
10. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang berusia kurang dari 19 th
11. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
13. Rekomendasi Nikah KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
15. Waktu pendaftaran 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika pendaftaran kurang dari 10 hari kerja maka harus melampirkan Dispensasi dari camat.
Syarat Khusus / Tambahan
1. Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama
2. Surat ijin dari kedutaan dan akta kelahiran yang diterjemahkan oleh penerjemah resmi , fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
3. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
4. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
5. Surat mepamit dan sertifikat masuk Islam bagi Muallaf surat pernyataan diri (mepamit).pdf
PENDAFTARAN NIKAH MELALUI LINK https://simkah.kemenag.go.id/home
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Senin - Kamis
08.00-16.00 wita
Jumat, 08.00-16.30
Tanggal merah dan libur Bali tutup
Whatsapp: 081338889093
Telp. 0361291100