PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN

Persyaratan
  1. erjanjian Perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan
    • Fotocopy KTP 
    • Fotocopy KK 
    • Fotocopy Perjanjian Perkawinan 
    • Buku Nikah suami dan/atau istri
  2. Pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat di indonesia sedangkan perkawinan dicatat pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri atau Negara Lain        
    • Fotocopy KTP 
    • Fotocopy KK 
    • Fotocopy Perjanjian Perkawinan 
    • Buku Nikah suami dan/atau istri
  3. Pencatatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan 
    • Fotocopy KTP 
    • Fotocopy KK 
    • Fotocopy  Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan 
    • Buku Nikah suami dan/atau istri
Prosedur
  1. Pemohon mengajukan permohonan via Wa UPL 085858166012
  2.  Pemohon menyerahkan persyaratan ke KUA 
  3. Petugas mengecek seluruh kelengkapan persyaratan 
  4. Petugas memproses pencatatan perjanjian Perkawinan