PERMOHONAN PENYERAHAN TAUKIL WALI BIL KITABAH
Persyaratan
- Fotocopy KTP KK Calon Suami Istri
- Fotocopy KTP Wali Nikah
- Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
- Surat Keterangan Wali yang ditandatangani oleh desa/kelurahan
- Materai 10.000 1 lembar
Prosedur
- Download dan Print formulir Surat Keterangan Wali.pdf
- Diisi dan minta tanda tangan stempel ke desa/kelurahan
- Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Denpasar Timur
- Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Denpasar Timur untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali bil Kitabah