PERSYARATAN NIKAH

Persyaratan

PERSYARATAN NIKAH

Persyaratan
  1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  2. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf
  3. Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
  4. Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf
  5. Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf
  6. Fc. KTP wali & 2 saksi
  7. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
  8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
  9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  10. Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file dikirim ke WA 085858166012
  11. Jenis dan besaran Mas Kawin
  12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
  13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
  15. Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
  16. Materai 10.000 (3 lembar)
  17. No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali 

Syarat Khusus / Tambahan 

  1. Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
    silahkan download blangko mepamit disini
    - Hindu MEPAMIT FIX HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
    -selain hindu MEPAMIT NON HINDU.pdf=> cara pengisiannya MEPAMIT NON HINDU.pdf
  2. Fotocopy passport, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
  3. Surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)
  4. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  5. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Prosedur
Prosedur
  1. Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah 
  2. Daftar nikah online via web SIMKAH  (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)
  3. Cetak Bukti pendaftaran Nikah 
  4. penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA 
  5. pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
  6. petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin 
  7. calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan 
  8. pelaksanaan akad nikah 
  9. pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital
Download formulir
Download