1. Mengisi Formulir Surat Permohonan
2. FC KTP dan KK
3. Surat keterangan rusak dari Desa / Kelurahan bila buku nikah rusak ( melampirkan buku nikah yang rusak )
4. Surat Kehilanagan dari kepolisian bila buku nikah hilang
5. Surat Kuasa bermatrai 10.000 ( jika bukan yang bersangkutan )
1. Mendaftar melalui UPL KUA Kec. Tejakula VIA Chat WA ( 087 858 591 056 )
2. Menyerahkan persyaratan datang langsung ke KUA Tejakula
3. melakukan validasi data
4. Menerima dupikat buku nikah