Duplikat Nikah

Persyaratan

1. Mengisi Formulir Surat Permohonan

2. FC KTP dan KK

3. Surat keterangan rusak dari  Desa / Kelurahan bila buku nikah rusak ( melampirkan buku nikah yang rusak )

4. Surat Kehilanagan dari kepolisian bila buku nikah hilang

5. Surat Kuasa bermatrai 10.000 ( jika bukan yang bersangkutan )

Prosedur

1. Mendaftar melalui UPL KUA Kec. Tejakula  VIA Chat WA  ( 087 858 591 056 )

2. Menyerahkan persyaratan datang langsung ke KUA Tejakula

3. melakukan validasi data

4. Menerima dupikat buku nikah