1. Mengisi permohonan untuk pengukuran arah kiblat Masjid / Kuburan kepada KUA Kecamatan yang di tanda tangani oleh takmir masjid / pengurus kuburan
2. FC KTP
3. Surat pernyataan bahwa masjid / kuburan belum pernah di ukur arah kiblatnya
4. Melampirkan denah lokasi masjid / kuburan yang bersangkutan
5. KUA berkoordinasi dengan Team Hisab Rukyat Kemenag Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengukuran