Pengukuran Arah Kiblat

Persyaratan

1. Mengisi permohonan untuk pengukuran arah kiblat Masjid / Kuburan kepada KUA Kecamatan yang di tanda tangani oleh takmir masjid / pengurus kuburan 

2. FC KTP

3. Surat pernyataan bahwa masjid / kuburan belum pernah di ukur arah kiblatnya

4. Melampirkan denah lokasi masjid / kuburan yang bersangkutan

5. KUA berkoordinasi dengan Team Hisab Rukyat Kemenag Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengukuran

Prosedur