Persyaratan
1. Jamaah calon haji membuka tabungan pada bank yang di tunjuk oleh pemerintah minimal 25.000.000,- dan menerima bukti setoran awal setelah BPS BPIH mentransfer setoran awal BPIH ke Rekening Mentri Agama
2. Mengisi Formulir
- FC KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
- FC Kartu Keluarga
- FC Akta kelahiran
- FC Ijazah
- FC Akta Nikah
- Surat Keterangan sehat dari Puskesmas
- Bukti setoran awal ( lembar merah, biru dan kuning )