Pendaftaran Nikah

Persyaratan

1. Surat Pengantar Nikah yang di tanda tangani oleh Desa  / Lurahan ( Model N1 terlampir  )N1.docx

2. Surat Persetujuan mempelai ( Model N4 terlampir )N4.docx

3. Surat Izin orang tua bagi usia yang belum 21 Tahun ( Model N5 terlampir )N5.docx

4.  Mengisi surat pernyataan dan data pengantin serta Formulir Pemeriksaan Wali  (terlampir) Keterangan Wali.docx

5. FC KTP dan KK Catin, FC KTP Wali, FC KTP 2 orang saksi

6. FC Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir

7. Surat Pernyataan belum menikah bermatrai

8. Paspoto  berwarna ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar, 3x4 sebanyak 4 lembar, 4x6 sebanyak 2 lembar dengan background warna biru pakai peci / hijab

9. Surat Dispensasi dari PA bagi ca;on suami / istri yang kurang dari 19 tahun ( UU No 16 Tahun 2019 )

10. Surat Rekomendasi Nikah bagi catin yang berasal dari kecamatan lain

11. Akta cerai / akta kematian bagi yang berstatus duda / janda

SYARAT HUSUS ATAU TAMBAHAN 


1. Surat Dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja

2. Surat ganti nama dari Pengadilan Negri untuk catin mempelai yang pernah mengganti nama yang belum sesuai dengan KTP

3. FC  Paspor dan / atau visa yang masih berlaku bagi WNA

4. Surat izin nikah dari kedutaan yang di terjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah resmi ( WNA )

5.  Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI / POLRI

6.  Surat izin dari Pengadilan Agama bagi calon suami yang akan berpoligami

7. FC Sertifikat beragama Islam dan Surat Pernyataan masuk Islam bagi Mu'allaf ( terlampir )Masuk islam.doc

Prosedur

1. Mengisi formulir  Pendaftaran  pernikahan dan  melampirkan persyaratannya ;

2. Melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online Dengan Cara :

  • Akses simkah.kemenag.go.id
  • Klik daftar nikah, pilih nikah dimana : a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b. Tanggal dan Jam
  • Masukan data calon suami dan calon istri
  • Masukkan email dan unggah foto
  • Checklist dokumen
  • Cetak bukti pendaftaran kirim ke UPL KUA Tejakula via WA ( 087 858 591 056 ) atau datang langsung ke KUA Kec. Tejakula
  • Menunggu Konfirmasi dari admin yang dikirim melalui email yang digunakan saat mendaftar dan ditindaklanjuti dengan membawa persyaratan ke KUA Tejakula

3.  Melakukan Verifikasi berkas persyaratan pendaftaran nikah Dan untuk selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah

4. Pemeriksaan Pernikahan terhadap Calon suami, Calon istri dan wali nikah oleh Penghulu KUA Kecamatan Tejakula

5. Pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan Pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Tejakula


6.  Biaya Nikah

     Biaya nikah Rp. 0,- dan membayar Rp.600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, yang disetorkan langsung ke bank atau kantor post setelah mendapat billing  dari KUA Kecamayan banjar

Untuik informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi  KUA banjar VIA WA ( 087 858 591 056 ) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Tejakula