1. Sertifikat tanah hak milik Asli
2. Foto Copy KTP, KK Pemilik
3. Susunan Nazir Wakaf Desa / Kelurahan / Yayasan yang disahkam oleh BWI Kabupaten
4. Batas-batas penyanding tanah yang akan di wakafkan
5. Surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa / Lurah
6. Surat kuasa dari Nazir Wakaf