Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

Persyaratan

1. Sertifikat tanah hak milik Asli

2. Foto Copy KTP, KK Pemilik

3. Susunan Nazir Wakaf Desa / Kelurahan / Yayasan yang disahkam oleh BWI Kabupaten

4. Batas-batas penyanding tanah yang akan di wakafkan 

5. Surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa dari Kepala Desa / Lurah

6. Surat kuasa dari Nazir Wakaf

Prosedur