Wakif
Wakif (Pemohon) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
Perseorangan
Diri Sendiri
KTP asli dan digital (foto atau scan); dan
Surat pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.
Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama
Surat Pernyataan Wakaf Bersama, sebagaimana format yang ditentukan oleh Kementerian Agama dan dibuat melalui Sistem Informasi Wakaf;
KTP asli dan digital (foto atau scan), pihak yang mewakili;
Surat pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat; dan
Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.
Organisasi
Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyrakatan yang masih berlaku;
Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
Surat pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.
Badan Hukum
Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
Fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
Surat pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum.
Nazhir
Nazhir (Pengelola) melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut :
Perseorangan
KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk; dan
Surat kesediaan menjadi Nazhir (yang ditandatangani 3 nama yang didaftarkan di AIW).
Surat Surat pernyataan bersedia diaudit
Organisasi
KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Badan Hukum
KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Saksi
KTP asli dan digital (foto atau scan) 2 (dua) orang yang ditunjuk sebagai saksi ikrar wakaf.
Tanah yang diwakafkan
Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) atas bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
Dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.
Prosedur
Wakif dan atau pengurus nazhir yang ditunjuk wakif membuat akun e-wakaf untuk mendaftarkan tanah wakafnya pada website siwak.kemenag.go.id
PPAIW melakukan validasi dan verifkasi pada permohoanan ikrar wakaf pada website
PPAIW melakukan visitasi dan dokumentasi tanah wakaf
Wakif dan atau pengurus nazhir yang ditunjuk wakif hadir ke KUA Kecamatan Denpasar barat dengan membawa syarat yang telah ditentukan
KUA akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan untuk pelaksanaan ikrar wakaf
Wakif melakukan pengucapan i ikrar wakaf kepada nazhir dihadapan PPAIW dan disaksikan 2 orang saksi (form tersedia)
PPAIW membuat Akte Ikrar Wakaf yang ditandatangani oleh wakif, nazhir, 2 orang saksi dan PPAIW (form tersedia)