PERMOHONAN PENYERAHAN TAUKIL WALI BIL KITABAH

Persyaratan
Persyaratan

           

1. Fc. KTP dan KK calon pengantin perempuan dan wali nikahnya

2. Fotokopi KTP dan KK calon suami

3. Fc. KTP saksi berjumlah 2 orang (Syarat : Laki-laki, Muslim, Cukup Umur)

4. Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah

5. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar

Prosedur
  1.  Download dan Print formulir Permohonan Taukil Wali
  2.  Diisi dan minta tanda tangan stempel ke desa/kelurahan    
  3.  Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Dawan    
  4.  Wali dan 2 orang saksi  hadir ke KUA Dawan untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali bil Kitabah 
Download formulir
Download