PERMOHONAN PENYERAHAN TAUKIL WALI BIL KITABAH

Persyaratan


  1. Fotocopy KTP KK Calon Suami Istri
  2. Fotocopy KTP Wali Nikah
  3. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
  4. Surat Keterangan Wali yang ditandatangani oleh desa/kelurahan
  5. Materai 10.000 1 lembar
Prosedur
  1.  Download dan Print formulir  Surat Keterangan Wali.pdf   
  2.  Diisi dan minta tanda tangan stempel ke desa/kelurahan    
  3.  Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Denpasar Timur    
  4.  Wali dan 2 orang saksi  hadir ke KUA Denpasar Timur untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali bil Kitabah