PERSYARATAN NIKAH
Persyaratan
- Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
- Formulir Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf
- Formulir Permohonan Kehendak Nikah (model N2) Model N2.pdf
- Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf
- Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf
- Fc. KTP wali & 2 saksi
- Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
- Background foto biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file
- Jenis dan besaran Mas Kawin
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
- Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
- Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
- Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
- Materai 10.000 (3 lembar)
- No. Hp dan Email Calon Suami & Istri
- No.HP Wali
Syarat Khusus / Tambahan
- Fotokopi Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
silahkan download blangko mepamit disini
- Hindu MEPAMIT HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
- Selain hindu MEPAMIT NON HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT Non HINDU.pdf
- Fotokopi paspor, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
- Surat izin dari izin yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)
- Data Orang Tua (Bagi WNA) Data Orang Tua WNA.pdf
- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Prosedur
- Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah
- Daftar Nikah Online via web SIMKAH
- Cetak Bukti Pendaftaran Nikah
- persyaratan dokumen nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA
- pendaftaran diterima oleh petugas KUA ) setelah pendaftaran diterima oleh petugas KUA )
- petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin
- calon pengantin dan wali hadir saat pemeriksaan
- Calon Pengantin hadir pada Kursus Calon Pengantin
- pelaksanaanakad nikah
- pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital