PERSYARATAN NIKAH

Persyaratan
  1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  2. Formulir Surat Pengantar Nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)  Model N1.pdf
  3. Formulir Permohonan Kehendak Nikah (model N2)  Model N2.pdf
  4. Surat persetujuan mempelai (Model N4)  Model N4.pdf
  5. Surat izin orang tua (Model N5)  Model N5.pdf
  6. Fc. KTP wali & 2 saksi
  7. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
  8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
  9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  10. Background foto biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file 
  11. Jenis dan besaran Mas Kawin
  12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
  13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
  14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
  15. Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
  16. Materai 10.000 (3 lembar)
  17. No. Hp dan Email Calon Suami & Istri  
  18. No.HP Wali 

Syarat Khusus / Tambahan 

  1. Fotokopi Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf) 
    silahkan download blangko mepamit disini 
    - Hindu  MEPAMIT HINDU.pdf => cara pengisiannya  Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
     - Selain hindu  MEPAMIT NON HINDU.pdf => cara pengisiannya  Cara Pengisian MEPAMIT Non HINDU.pdf
  2. Fotokopi paspor, visa dan surat keterangan lapor diri dari kepolisiaan (bagi WNA)
  3. Surat izin dari izin yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (bagi WNA)
  4. Data  Orang Tua (Bagi WNA)  Data Orang Tua WNA.pdf
  5. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  6. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Prosedur
  1. Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah 
  2. Daftar  Nikah Online via web  SIMKAH
  3. Cetak Bukti Pendaftaran Nikah 
  4. persyaratan dokumen nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA 
  5. pendaftaran diterima oleh petugas KUA ) setelah pendaftaran diterima oleh petugas KUA )
  6. petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin 
  7. calon pengantin dan wali hadir saat pemeriksaan 
  8. Calon Pengantin hadir pada Kursus Calon Pengantin 
  9. pelaksanaanakad nikah 
  10. pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital
Download formulir
Download