PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH BAGI CALON PENGANTIN LAKI - LAKI

Persyaratan

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH 

CALON PENGANTIN LAKI-LAKI

  • Surat pengantar perkawinan dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah setempat (Model N1 terlampir);
  • Surat persetujuan kedua calon mempelai (Model N4 terlampir);
  • Surat izin tertulis orang tua / wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N5 terlampir);
  • Foto copy KTP/ Resi, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/ keterangan kelahiran dan Ijazah terakhir;
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa / Kelurahan;
  • Surat keterangan bepergian dari Desa / Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
  • Pas foto warna dengan latar belakang biru,langit ukuran 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim dan berkopiah;
  • Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
  • Akta Cerai bagi calon pengantin yang berstatus Duda / Janda cerai
  • Akta Kematian / keterangan kematian bagi calon pengantin yang berstatus Duda / Janda mati
  • Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkap.

SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

  • Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
  • Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI dan PNS nya
  • Surat izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;
  • Surat keterangan mepamit dan Piagam / sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
Prosedur
  1. Calon Pengantin hadir sendiri ke KUA Kecamatan Mendoyo dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Persyaratan yang telah lengkap dan dittandatangani oleh Kepala Desa / Lurah dicopi satu rangkap
  3. Setiba di KUA Kecamatan Mendoyo mengisi buku tamu, dan
  4. Menunggu proses layanan dan menerima Rekomendasi Nikah sesuai tujuan
Download formulir
Download