Persyaratan
PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH
CALON PENGANTIN LAKI-LAKI
- Surat pengantar perkawinan dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin dan ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah setempat (Model N1 terlampir);
- Surat persetujuan kedua calon mempelai (Model N4 terlampir);
- Surat izin tertulis orang tua / wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (Model N5 terlampir);
- Foto copy KTP/ Resi, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/ keterangan kelahiran dan Ijazah terakhir;
- Surat keterangan belum kawin dari Desa / Kelurahan;
- Surat keterangan bepergian dari Desa / Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
- Pas foto warna dengan latar belakang biru,langit ukuran 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim dan berkopiah;
- Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
- Akta Cerai bagi calon pengantin yang berstatus Duda / Janda cerai
- Akta Kematian / keterangan kematian bagi calon pengantin yang berstatus Duda / Janda mati
- Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkap.
SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN
- Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI dan PNS nya
- Surat izin poligami dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami;
- Surat keterangan mepamit dan Piagam / sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.